Correct Article 2
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Rencana Bisnis yang disusun oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencerminkan arah dan kebijakan pengembangan usaha BPR dan BPRS dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(4) Arah dan kebijakan pengembangan usaha BPR dan BPRS dalam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi visi dan misi BPR dan BPRS.
Your Correction
