Correct Article 11
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Target rasio dan pos keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit memuat:
a. target rasio keuangan pokok; dan
b. target rasio pos tertentu lainnya.
(2) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan target rasio dan pos keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan.
(3) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) menyampaikan target rasio dan pos keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.
Your Correction
