Correct Article 8
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit memuat:
a. visi dan misi BPR atau BPRS;
b. rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS;
c. indikator keuangan utama; dan
d. target jangka pendek dan jangka menengah.
(2) Rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijelaskan untuk jangka pendek dan jangka menengah.
(3) Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat kinerja BPR atau BPRS yang diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah.
(4) Target jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat:
a. penurunan non performing loan atau non performing financing;
b. peningkatan fungsi intermediasi;
c. peningkatan efisiensi; dan
d. kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS.
(5) Target jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat upaya penguatan permodalan.
Your Correction
