Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit memuat: a. visi dan misi BPR atau BPRS; b. rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS; c. indikator keuangan utama; dan d. target jangka pendek dan jangka menengah. (2) Rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijelaskan untuk jangka pendek dan jangka menengah. (3) Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat kinerja BPR atau BPRS yang diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah. (4) Target jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat: a. penurunan non performing loan atau non performing financing; b. peningkatan fungsi intermediasi; c. peningkatan efisiensi; dan d. kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS. (5) Target jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat upaya penguatan permodalan.
Your Correction