Correct Article 13
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit memuat:
a. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan;
b. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan
c. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha.
(2) Selain menyusun rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.
Your Correction
