Correct Article 15
PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h paling sedikit memuat:
a. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan
b. rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:
1) rencana rekrutmen sumber daya manusia;
2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan 3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.
Your Correction
