Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h paling sedikit memuat: a. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan b. rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat: 1) rencana rekrutmen sumber daya manusia; 2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan 3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.
Your Correction