HUKUM ACARA
Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama berwenang mengadili permohonan Keberatan.
(1) Barang atau perusahaan yang dinyatakan dirampas menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan dapat diajukan Keberatan secara tertulis oleh Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik.
(2) Pihak ketiga yang dapat mengajukan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan.
(3) Permohonan Keberatan dapat diajukan oleh kurator apabila putusan pernyataan pailit diucapkan sebelum dimulainya penyidikan.
(4) Keberatan dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.
(5) Keberatan yang diajukan sebelum dilakukan eksekusi tidak menghalangi jaksa pada Kejaksaan, oditur militer pada oditurat militer/oditurat militer tinggi, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan eksekusi.
(6) Dalam hal Keberatan diajukan setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi, Keberatan mencantumkan pula Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.
(1) Keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(2) Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik.
(3) Keberatan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali oleh pihak yang sama.
(4) Panitera pengadilan di tempat penetapan Keberatan diajukan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan Keberatan didaftarkan, memberitahukan adanya permohonan Keberatan kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara Pokok di tingkat banding dan/atau kasasi.
(5) Pengadilan mengumumkan setiap isi putusan perkara tindak pidana korupsi melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(6) Keberatan diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memutus Perkara Pokok.
(1) Keberatan memuat:
a. identitas Pemohon dan Termohon beserta alamat
lengkap dan/atau domisili elektronik;
b. nomor dan tanggal putusan yang diajukan Keberatan;
c. Barang-Barang yang dinyatakan dirampas;
d. alasan Keberatan; dan
e. petitum permohonan.
(2) Surat-surat bukti yang diajukan berupa salinan/fotokopi dan bukti elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat-surat bukti yang diajukan berupa salinan/fotokopi yang dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya.
(4) Dalam hal Keberatan diajukan melalui kuasa, maka Surat Kuasa yang sah wajib dilampirkan.
(5) Keberatan yang telah memenuhi syarat didaftarkan dengan diberi nomor register yang terkait dengan Perkara Pokok, yaitu:
a. nomor.../Keberatan-Pid.Sus.TPK/[Tahun]/PN…jo Nomor…/Pid.Sus-TPK/[Tahun]/[nama pengadilan];
atau
b. nomor…-Keberatan/PM…/[kode di MIL]/[bulan/ tahun] jo Nomor [nomor Perkara Pokok].
(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan/atau buku register pada Hari dan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan.
(1) Ketua/Kepala Pengadilan yang menerima Keberatan menunjuk majelis hakim paling lama 1 (satu) Hari setelah Keberatan didaftarkan.
(2) Panitera menunjuk panitera pengganti pada Hari yang sama dengan penunjukan majelis hakim.
(3) Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak mengadili Perkara Pokok yang dimohonkan
Keberatan.
(4) Majelis Hakim yang telah ditunjuk MENETAPKAN Hari sidang pertama paling lama 1 (satu) Hari setelah penetapan majelis hakim.
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana korupsi yang sama, ketua/kepala pengadilan MENETAPKAN pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) nomor perkara.
(2) Dalam hal penunjukan majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah dilakukan, namun terdapat Keberatan lagi dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama, maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.
(1) Pengadilan wajib memanggil Pemohon, Termohon dan Turut Termohon Keberatan dengan surat tercatat paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang pemeriksaan pertama dimulai.
(2) Dalam hal pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik, tata cara pemanggilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitera, juru sita/juru sita pengganti pengadilan.
(4) Panggilan sah dan patut dianggap diterima oleh Pemohon, Termohon dan Turut Termohon jika dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Panggilan sidang pertama yang disampaikan kepada
Termohon dan Turut Termohon disertai dengan turunan Keberatan.
(1) Pemeriksaan Keberatan dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan tahapan acara sebagai berikut:
a. membuka persidangan;
b. pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon;
c. pembacaan Keberatan;
d. pembacaan tanggapan atas Keberatan;
e. pembuktian Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon; dan
f. pengucapan penetapan.
(2) Apabila diperlukan, majelis hakim dapat memerintahkan panitera pengganti untuk memanggil Pihak yang Berkepentingan untuk didengar keterangannya.
(3) Dalam proses pemeriksaan Keberatan tidak dapat diajukan replik, duplik, dan kesimpulan.
(1) Dalam hal Pemohon, Termohon, dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama, Ketua Majelis memerintahkan untuk memanggil Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon 1 (satu) kali lagi secara sah dan patut.
(2) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada sidang berikutnya, permohonan Keberatan dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.
(3) Dalam hal Termohon dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan permohonan Keberatan
dilanjutkan sampai dengan dijatuhkannya penetapan.
(1) Majelis hakim memutus Keberatan dalam bentuk penetapan.
(2) Majelis hakim memutus permohonan Keberatan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sidang pertama.
(3) Pembacaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kepala penetapan disertai dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. identitas Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon;
c. alasan permohonan yang memuat Barang-Barang yang dimohonkan;
d. tanggapan Termohon dan/atau Turut Termohon;
e. pembuktian;
f. pertimbangan hukum; dan
g. amar penetapan.
(5) Pemberitahuan penetapan kepada pihak yang tidak hadir dilaksanakan dengan surat tercatat dilampiri dengan salinan penetapan.
(6) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada para pihak paling lambat 5 (lima) Hari sejak penetapan diucapkan.
(1) Keberatan dikabulkan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa:
a. Pemohon memperoleh hak atas Barang objek
permohonan sebelum dilakukan penyidikan dan/atau penyitaan;
b. Pemohon memperoleh hak atas Barang objek permohonan berdasarkan iktikad baik;
c. objek Keberatan merupakan Barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tindak pidana korupsi; dan
d. Pemohon tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
(2) Dalam hal Majelis Hakim mengabulkan permohonan Keberatan atas Barang rampasan yang belum dieksekusi, penetapan menyatakan:
a. mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya atau sebagian;
b. MENETAPKAN secara rinci objek permohonan yang dikecualikan/dibatalkan dari perampasan Barang dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
dan
c. memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh atau sebagian objek permohonan kepada Pemohon;
(3) Dalam hal majelis hakim mengabulkan permohonan Keberatan atas Barang rampasan yang telah dieksekusi atau atas Barang yang diputus dirampas untuk dimusnahkan, penetapan menyatakan:
a. mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya atau sebagian;
b. MENETAPKAN secara rinci obyek permohonan yang dikecualikan/dibatalkan dari perampasan Barang dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
c. memerintahkan Negara c.q. Menteri Keuangan untuk:
1. menyerahkan Barang yang dirampas kepada Pemohon atau Para Pemohon; atau
2. membayar kerugian kepada Pemohon atau Para Pemohon sebesar nilai hasil lelang atas Barang dimaksud apabila obyek Barang yang
dirampas telah dilelang; atau
3. apabila tidak dapat diserahkan dalam bentuk Barang atau Barang telah dimusnahkan, maka diganti dengan pembayaran sejumlah uang seharga Barang yang telah dirampas atau dimusnahkan berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
d. Penetapan ini dilaksanakan tanpa melalui gugatan perdata lagi.
(4) Dalam hal Keberatan dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, apabila penetapan tersebut bertentangan dengan putusan Perkara Pokok mengenai Barang yang dirampas, yang berlaku penetapan.
Dalam hal Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, majelis hakim menolak permohonan Keberatan.
Pengajuan Keberatan tidak dipungut biaya.
(1) Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap penetapan atas Keberatan.
(2) Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah Penetapan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum atau setelah isi penetapan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib disertai memori kasasi yang diajukan bersama dengan pernyataan kasasi.
(2) Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(3) Panitera menyampaikan tembusan memori kasasi kepada Termohon kasasi dan/atau Turut Termohon kasasi paling lambat 3 (tiga) Hari dan Termohon kasasi dan/atau Turut Termohon kasasi berhak mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah memori kasasi diterima.
(4) Panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon kasasi paling lambat 3 (tiga) Hari setelah kontra memori kasasi diterima pengadilan.
(5) Dalam permohonan kasasi tidak diberikan kesempatan mengajukan tambahan memori kasasi.
(1) Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung.
(2) Penomoran perkara kasasi atas penetapan Keberatan sebagai berikut:
nomor perkara:…K/Pid.Sus- Kbrt/tahun…
(1) Ketua Mahkamah Agung menunjuk majelis hakim kasasi.
(2) Dalam hal putusan yang diajukan Keberatan merupakan putusan perampasan yang dijatuhkan di tingkat kasasi,
majelis hakim yang ditunjuk bukan majelis hakim yang mengadili Perkara Pokok.
(3) Majelis hakim kasasi memutus permohonan kasasi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak penunjukan majelis hakim.
(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal Pemohon mencabut permohonan kasasi, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
(3) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak dikirimkan.
(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Terhadap kasasi dan/atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
Setelah pengadilan pengaju menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari panitera pengadilan wajib memberikan salinan putusan tersebut kepada para pihak.
(1) Salinan Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dibuat dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan dan Putusan kasasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.