Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penetapan pengadilan yang mengabulkan Keberatan dan telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa/oditur militer/oditur militer tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan berkekuatan hukum tetap. (2) Jaksa/oditur militer/oditur militer tinggi wajib membuat berita acara atas pelaksanaan penetapan pengadilan yang ditandatangani olehnya, Pemohon dan termohon serta tembusannya disampaikan kepada ketua/kepala pengadilan yang memutus Perkara Pokok dalam waktu 5 (lima) Hari sejak pelaksanaan penetapan. (3) Apabila penetapan pengadilan menentukan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka jaksa/oditur militer/oditur militer tinggi menyerahkan salinan penetapan atau putusan kepada Kementerian Keuangan. (4) Kementerian Keuangan melaksanakan penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari. (5) Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penetapan atau putusan untuk disampaikan kepada jaksa/oditur militer/oditur militer tinggi dalam waktu 5 (lima) Hari sejak pelaksanaan penetapan atau putusan.
Your Correction