Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keberatan yang diajukan setelah Peraturan Mahkamah Agung ini diundangkan, namun belum mulai disidangkan, tata cara pemeriksaan Keberatan tersebut mengacu pada tata cara pemeriksaan Keberatan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Dalam hal terdapat Keberatan yang sudah mulai diperiksa pengadilan tingkat pertama atau kasasi, namun belum diputus pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini diundangkan, pemeriksaan Keberatan tersebut dilanjutkan. (3) Dalam hal terdapat Keberatan yang sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi belum dilaksanakan pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini diundangkan, penetapan atau putusan tersebut pelaksanaannya tunduk pada Peraturan Mahkamah Agung ini. (4) Dalam hal permohonan Keberatan telah diputus sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini dengan putusan permohonan tidak dapat diterima, Pemohon dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang masih memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction