Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Keberatan adalah permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. 2. Pemohon adalah pemilik, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan sebagai Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik yang mengajukan permohonan Keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. 3. Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. 4. Putusan Perampasan Barang adalah putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjatuhkan pidana perampasan barang-barang kepunyaan pihak ketiga yang bukan kepunyaan terdakwa. 5. Termohon adalah penuntut umum pada Kejaksaan Republik INDONESIA, oditurat militer/oditurat militer tinggi, atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi penuntut umum pada perkara pokok. 6. Turut Termohon adalah Menteri Keuangan. 7. Pihak yang Berkepentingan adalah pihak yang dianggap perlu oleh hakim untuk didengar keterangannya di persidangan. 8. Perkara Pokok adalah perkara tindak pidana korupsi yang menjatuhkan Putusan Perampasan Barang yang menjadi objek permohonan Keberatan. 9. Barang adalah barang bergerak, tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk uang. 10. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 11. Hari adalah hari kalender. 12. 1 (satu) Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
Your Correction