Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana korupsi yang sama, ketua/kepala pengadilan MENETAPKAN pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) nomor perkara.
(2) Dalam hal penunjukan majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah dilakukan, namun terdapat Keberatan lagi dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama, maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.
Your Correction
