Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keberatan memuat: a. identitas Pemohon dan Termohon beserta alamat lengkap dan/atau domisili elektronik; b. nomor dan tanggal putusan yang diajukan Keberatan; c. Barang-Barang yang dinyatakan dirampas; d. alasan Keberatan; dan e. petitum permohonan. (2) Surat-surat bukti yang diajukan berupa salinan/fotokopi dan bukti elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat-surat bukti yang diajukan berupa salinan/fotokopi yang dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya. (4) Dalam hal Keberatan diajukan melalui kuasa, maka Surat Kuasa yang sah wajib dilampirkan. (5) Keberatan yang telah memenuhi syarat didaftarkan dengan diberi nomor register yang terkait dengan Perkara Pokok, yaitu: a. nomor.../Keberatan-Pid.Sus.TPK/[Tahun]/PN…jo Nomor…/Pid.Sus-TPK/[Tahun]/[nama pengadilan]; atau b. nomor…-Keberatan/PM…/[kode di MIL]/[bulan/ tahun] jo Nomor [nomor Perkara Pokok]. (6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan/atau buku register pada Hari dan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan.
Your Correction