Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Pengadilan wajib memanggil Pemohon, Termohon dan Turut Termohon Keberatan dengan surat tercatat paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang pemeriksaan pertama dimulai.
(2) Dalam hal pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik, tata cara pemanggilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitera, juru sita/juru sita pengganti pengadilan.
(4) Panggilan sah dan patut dianggap diterima oleh Pemohon, Termohon dan Turut Termohon jika dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Panggilan sidang pertama yang disampaikan kepada
Termohon dan Turut Termohon disertai dengan turunan Keberatan.
Your Correction
