Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Ketua/Kepala Pengadilan yang menerima Keberatan menunjuk majelis hakim paling lama 1 (satu) Hari setelah Keberatan didaftarkan.
(2) Panitera menunjuk panitera pengganti pada Hari yang sama dengan penunjukan majelis hakim.
(3) Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak mengadili Perkara Pokok yang dimohonkan
Keberatan.
(4) Majelis Hakim yang telah ditunjuk MENETAPKAN Hari sidang pertama paling lama 1 (satu) Hari setelah penetapan majelis hakim.
Your Correction
