SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, sistem informasi dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipimpin oleh Kepala Biro.
(3) Struktur organisasi Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, serta pemberian dukungan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan atas rencana kinerja, program dan anggaran di lingkungan LAN;
c. pengelolaan dan koordinasi reformasi birokrasi internal;
dan
d. pengelolaan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal; dan
b. KJF.
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta evaluasi kinerja, dan reformasi birokrasi internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
dan
c. pelaksanaan dan pelaporan reformasi birokrasi internal.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, serta pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, kerja sama, arsip, kepustakaan, dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan koordinasi penyusunan produk hukum dan peraturan perundang-undangan, jaringan dokumentasi hukum dan pemberian advokasi hukum, serta administrasi dan urusan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. pengelolaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana;
c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
d. pengelolaan pengaduan internal;
e. pengelolaan keprotokolan dan layanan pimpinan;
f. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi; dan
g. pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas KJF.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi sumber daya manusia yang meliputi perencanaan, pembinaan karier, kesejahteraan sumber daya manusia, dan manajemen talenta;
b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan kampus Pengembangan Kompetensi; dan
c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengelolaan barang milik negara.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Layanan Pengadaan; dan
b. KJF.
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan kerumahtanggaan dan kampus Pengembangan Kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus Pengembangan Kompetensi;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
d. pelaksanaan urusan layanan pengelolaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa.
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, pengelolaan, dan pemeliharaan urusan kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi serta sarana dan prasarana.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengelolaan barang milik negara serta layanan pengadaan barang/jasa.