Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus Pengembangan Kompetensi;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
d. pelaksanaan urusan layanan pengelolaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
