Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan atas rencana kinerja, program dan anggaran di lingkungan LAN;
c. pengelolaan dan koordinasi reformasi birokrasi internal;
dan
d. pengelolaan keuangan.
Your Correction
