Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan koordinasi penyusunan produk hukum dan peraturan perundang-undangan, jaringan dokumentasi hukum dan pemberian advokasi hukum, serta administrasi dan urusan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. pengelolaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana;
c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
d. pengelolaan pengaduan internal;
e. pengelolaan keprotokolan dan layanan pimpinan;
f. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi; dan
g. pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Your Correction
