Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
(2) Struktur organisasi LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
