Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran; dan c. pelaksanaan dan pelaporan reformasi birokrasi internal.
Your Correction