Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
LAN memiliki fungsi:
a. pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
b. pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan
lainnya;
d. pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
e. melaksanakan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
Your Correction
