Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut UPT BPJPH adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang jaminan produk halal.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
3. Klasifikasi UPT BPJPH adalah pengelompokan organisasi UPT BPJPH yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
4. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.