Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
Your Correction
