Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPJPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal;
d. pelaksanaan layanan administrasi permohonan sertifikat halal dengan pernyataan halal pelaku usaha;
e. pelaksanaan pemeriksaan implementasi sistem jaminan produk halal berbasis analisis risiko;
f. pelaksanaan pengawasan lembaga pemeriksa halal;
g. pelaksanaan pengawasan pencantuman label halal dan keterangan tidak halal pada produk;
h. pelaksanaan pengawasan lembaga pendamping proses produk halal dan pendamping proses produk halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal;
i. pelaksanaan pengawasan keberadaan penyelia halal pada pelaku usaha;
j. pelaksanaan pengambilan sampel produk dalam rangka pengawasan kehalalan produk;
k. pelaksanaan komunikasi, edukasi, publikasi, dan pengaduan masyarakat di bidang jaminan produk halal;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Your Correction
