Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
UPT BPJPH mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
