Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Jumlah UPT BPJPH terdiri atas:
a. 7 (tujuh) Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
dan
b. 3 (tiga) Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
