Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
Setiap pejabat fungsional dan pejabat pelaksana bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta harus mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT BPJPH mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Your Correction
