Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT BPJPH diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction