Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
Kepala UPT BPJPH menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang jaminan produk halal secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
