Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
3. PNS Tugas Belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mendapat Tugas Belajar.
4. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Penyelenggara Beasiswa.
5. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS Tugas Belajar.
6. Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS Tugas Belajar.
7. Surat Tugas Belajar adalah surat tugas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri.
8. Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat tertentu.
9. Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang selanjutnya disebut Re-entry Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
10. Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan studi pada setiap akhir periode pembelajaran.
11. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
12. Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis antara pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan PNS yang menjalankan Tugas Belajar Dibiayai sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar.
13. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar Dibiayai.
14. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar.
15. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
16. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
18. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
19. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dan organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
22. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
23. Unit Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur di bidang penanaman modal.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Selama menjalankan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerja dan angka kreditnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibebastugaskan dari tugas kedinasan sebagai PNS selama masa studi pada Surat Tugas Belajar.
(2) Selama melaksanakan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa;
e. melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi, yang memuat perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang, dan/ atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan;
g. menyampaikan Laporan Selesai Studi paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak dinyatakan lulus kepada UPP dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan UPK;
h. menyampaikan/memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal); dan
i. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak diusulkan memperoleh penyesuaian gelar akademik dan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
a. menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali setelah Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai;
b. mengikuti program Re-entry Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memenuhi masa Ikatan Dinas dengan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui;
d. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. menyerahkan
ijazah kepada (Nama UPK) untuk disimpan.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka PARA PIHAK bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang 1 (satu) oleh masing-masing pihak.
Jakarta, PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Materai 10000
(nama PyB)
(nama pegawai Tugas Belajar) NIP (NIP PyB)
NIP (NIP pegawai Tugas Belajar)
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT PERMOHONAN SURAT TUGAS BELAJAR
NOTA DINAS
NOMOR :
Kepada Yth : Pimpinan UPK Dari
: Pimpinan UPP Hal
: Permohonan Surat Tugas Belajar Tanggal : ………
Sehubungan dengan telah diterimanya …. (diisi nama PNS Tugas Belajar) sebagai penerima beasiswa…..,(diisi nama pemberi beasiswa), bersama ini mohon perkenan kiranya dapat diterbitkan surat tugas belajar sebagai berikut :
Nama :
NIP :
Jabatan/Unit Kerja :
Yang akan melanjutkan pendidikan tingkat (S1/S2/S3) pada:
Program :
Universitas :
Periode :
Kami menyatakan bahwa studi yang akan ditempuh oleh pegawai yang bersangkutan telah sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai dalam meningkatkan kinerja unit kerja.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Surat Keterangan Masa Studi, kalender Akademik, Letter of Acceptance dan Letter of Scholarship/surat keterangan diterima beasiswa atas nama pegawai sebagaimana dimaksud pada tautan berikut……(diisi link tautan dokumen)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.
(Pimpinan UPP)
(Nama Pimpinan UPP)
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
Yth. Pimpinan UPP, di tempat.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Unit :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Nomor dan Tanggal Surat Tugas :
Belajar Dibiayai
Tanggal mulai pendidikan :
Jangka waktu pendidikan :
Tanggal Kelulusan :
Judul Tugas Akhir/ Skripsi/ :
Tesis/Disertasi (jika ada) Kinerja Akademik Akhir (GPA/ :
IPK/degree classification/sejenisnya)
dengan ini melaporkan telah selesai/telah berakhir studi, dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus/salinan ijazah dan transkrip nilai sebagaimana terlampir.
(tempat),(tanggal bulan tahun) Pegawai yang bersangkutan,
Nama ( PNS Tugas Belajar)
Tembusan:
1. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
2. Pimpinan UPK.
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN ATAU PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI
Yth. Pimpinan UPP
Dengan ini kami:
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Perguruan Tinggi/Program Studi :
Nomor dan Tanggal Surat : Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan perubahan atau perpanjangan*) Tugas Belajar Dibiayai untuk jangka waktu ... semester/term/periode akademik, mulai tanggal … sampai dengan … dengan alasan … dengan bukti dokumen sebagaimana terlampir.
Demikian surat permohonan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(tempat), (tanggal bulan tahun) Pemohon,
Nama ( PNS Tugas Belajar)
Tembusan:
Pimpinan UPK
Keterangan: *) pilih salah satu
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
FORMAT SURAT TUGAS BELAJAR MANDIRI
SURAT TUGAS BELAJAR MANDIRI NOMOR :
Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, dengan ini (jabatan yang menandatangani) menyetujui pegawai berikut:
Nama/NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit :
untuk melaksanakan Tugas Belajar biaya mandiri pada Program Studi (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi), dengan ketentuan:
1. Selama melaksanakan Tugas Belajar, pegawai berstatus sebagai pegawai aktif yang memiliki hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi dalam jabatannya.
2. Selama menjalani Tugas Belajar, pegawai wajib untuk:
a. mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai mahasiswa;
b. menjaga kehormatan dan nilai-nilai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Aparatur Sipil Negara;
c. melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah selesai menjalankan Tugas Belajar, pegawai wajib menyampaikan laporan selesai studi berupa salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi kepada UPK.
Persetujuan Tugas Belajar Mandiri ini berlaku sejak pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
Demikian Persetujuan Tugas Belajar Mandiri ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Logo Kementerian
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun)
(Jabatan yang berwenang MENETAPKAN)
(Nama PyB)
Tembusan:
Pimpinan UPP.
MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROSAN PERKASA ROESLANI