Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA:
a. dihentikan tugas belajarnya karena:
1. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya, berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa;
2. PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
3. PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
4. PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan;
5. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau tidak terbebas dari pengaruh dan intervensi partai politik/golongan;
6. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar meliputi:
a) meninggal dunia;
b) sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu
kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
c) bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial;
atau d) keadaan kahar lainnya; dan/atau
7. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. tidak kembali aktif bekerja ke Kementerian/Badan setelah menyelesaikan Tugas Belajar Dibiayai dan telah diberi peringatan tertulis; atau
c. mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas.
(2) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan:
a. tunjangan kinerja yang diterima selama masa Tugas Belajar; dan
b. denda sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Kas Negara Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh PIHAK KESATU berdasarkan data, dokumen, dan bukti-bukti sah lainnya.
(3) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai dengan ketentuan penyelesaian sanksi yang berlaku di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sejak adanya pernyataan dari PIHAK KESATU bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
