Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
PERUBAHAN
(1) PERJANJIAN ini dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Setiap perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam PERJANJIAN akan diatur secara tertulis dalam perubahan (amendemen) dan/atau penambahan (adendum) yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
Your Correction
