Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
3. PNS Tugas Belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mendapat Tugas Belajar.
4. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Penyelenggara Beasiswa.
5. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS Tugas Belajar.
6. Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS Tugas Belajar.
7. Surat Tugas Belajar adalah surat tugas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri.
8. Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat tertentu.
9. Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang selanjutnya disebut Re-entry Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
10. Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan studi pada setiap akhir periode pembelajaran.
11. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
12. Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis antara pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan PNS yang menjalankan Tugas Belajar Dibiayai sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar.
13. PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar Dibiayai.
14. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar.
15. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
16. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.
18. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
19. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dan organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
22. Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
23. Unit Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur di bidang penanaman modal.
Your Correction
