Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud PERJANJIAN ini adalah sebagai dasar bagi:
a. PIHAK KESATU untuk memberikan penugasan tugas belajar kepada PIHAK KEDUA dan melakukan pengelolaan tugas belajar di lingkungan PIHAK KESATU; dan
b. PIHAK KEDUA untuk mempersiapkan dan menjalankan tugas belajar, serta menjalankan Ikatan Dinas.
(2) Tujuan PERJANJIAN ini adalah untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Your Correction
