Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Selama menjalankan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. diberikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diperhitungkan masa kerja dan angka kreditnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibebastugaskan dari tugas kedinasan sebagai PNS selama masa studi pada Surat Tugas Belajar.
(2) Selama melaksanakan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
c. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa;
e. melakukan pengisian sasaran kinerja pegawai;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi, yang memuat perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang, dan/ atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan;
g. menyampaikan Laporan Selesai Studi paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak dinyatakan lulus kepada UPP dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan UPK;
h. menyampaikan/memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal); dan
i. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak diusulkan memperoleh penyesuaian gelar akademik dan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib:
a. menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali setelah Surat Tugas Belajar Dibiayai selesai;
b. mengikuti program Re-entry Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memenuhi masa Ikatan Dinas dengan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui;
d. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. menyerahkan
ijazah kepada (Nama UPK) untuk disimpan.
Your Correction
