Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pelanggaran atas ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 6 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Your Correction