Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka PARA PIHAK bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya; ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang 1 (satu) oleh masing-masing pihak. Jakarta, PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Materai 10000 (nama PyB) (nama pegawai Tugas Belajar) NIP (NIP PyB) NIP (NIP pegawai Tugas Belajar) MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL FORMAT PERMOHONAN SURAT TUGAS BELAJAR NOTA DINAS NOMOR : Kepada Yth : Pimpinan UPK Dari : Pimpinan UPP Hal : Permohonan Surat Tugas Belajar Tanggal : ……… Sehubungan dengan telah diterimanya …. (diisi nama PNS Tugas Belajar) sebagai penerima beasiswa…..,(diisi nama pemberi beasiswa), bersama ini mohon perkenan kiranya dapat diterbitkan surat tugas belajar sebagai berikut : Nama : NIP : Jabatan/Unit Kerja : Yang akan melanjutkan pendidikan tingkat (S1/S2/S3) pada: Program : Universitas : Periode : Kami menyatakan bahwa studi yang akan ditempuh oleh pegawai yang bersangkutan telah sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai dalam meningkatkan kinerja unit kerja. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Surat Keterangan Masa Studi, kalender Akademik, Letter of Acceptance dan Letter of Scholarship/surat keterangan diterima beasiswa atas nama pegawai sebagaimana dimaksud pada tautan berikut……(diisi link tautan dokumen) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih. (Pimpinan UPP) (Nama Pimpinan UPP) MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL FORMAT LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI Yth. Pimpinan UPP, di tempat. Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit : Perguruan Tinggi/Program Studi : Nomor dan Tanggal Surat Tugas : Belajar Dibiayai Tanggal mulai pendidikan : Jangka waktu pendidikan : Tanggal Kelulusan : Judul Tugas Akhir/ Skripsi/ : Tesis/Disertasi (jika ada) Kinerja Akademik Akhir (GPA/ : IPK/degree classification/sejenisnya) dengan ini melaporkan telah selesai/telah berakhir studi, dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus/salinan ijazah dan transkrip nilai sebagaimana terlampir. (tempat),(tanggal bulan tahun) Pegawai yang bersangkutan, Nama ( PNS Tugas Belajar) Tembusan: 1. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; 2. Pimpinan UPK. MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN ATAU PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI Yth. Pimpinan UPP Dengan ini kami: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Perguruan Tinggi/Program Studi : Nomor dan Tanggal Surat : Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan perubahan atau perpanjangan*) Tugas Belajar Dibiayai untuk jangka waktu ... semester/term/periode akademik, mulai tanggal … sampai dengan … dengan alasan … dengan bukti dokumen sebagaimana terlampir. Demikian surat permohonan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. (tempat), (tanggal bulan tahun) Pemohon, Nama ( PNS Tugas Belajar) Tembusan: Pimpinan UPK Keterangan: *) pilih salah satu MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL FORMAT SURAT TUGAS BELAJAR MANDIRI SURAT TUGAS BELAJAR MANDIRI NOMOR : Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, dengan ini (jabatan yang menandatangani) menyetujui pegawai berikut: Nama/NIP : Pangkat/Gol : Jabatan : Unit : untuk melaksanakan Tugas Belajar biaya mandiri pada Program Studi (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi), dengan ketentuan: 1. Selama melaksanakan Tugas Belajar, pegawai berstatus sebagai pegawai aktif yang memiliki hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi dalam jabatannya. 2. Selama menjalani Tugas Belajar, pegawai wajib untuk: a. mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai mahasiswa; b. menjaga kehormatan dan nilai-nilai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Aparatur Sipil Negara; c. melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setelah selesai menjalankan Tugas Belajar, pegawai wajib menyampaikan laporan selesai studi berupa salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi kepada UPK. Persetujuan Tugas Belajar Mandiri ini berlaku sejak pegawai melaksanakan Tugas Belajar. Demikian Persetujuan Tugas Belajar Mandiri ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Logo Kementerian (Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang MENETAPKAN) (Nama PyB) Tembusan: Pimpinan UPP. MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROSAN PERKASA ROESLANI
Your Correction