Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Pengolahan DG dan IG adalah proses atau cara mengolah DG dan IG oleh pengolah yang telah mendapat persetujuan.
4. Luar Negeri adalah wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan
termasuk wilayah yurisdiksinya.
5. Pemohon adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha yang mengajukan permohonan persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
6. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang
membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Badan yang melaksanakan tugas di bidang IG tematik.
8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.