Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, tidak melakukan pelaporan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dan/atau tidak menyerahkan salinan DG dan IG yang diolah di Luar Negeri beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberikan sanksi: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan persetujuan dan/atau pencatatan dalam daftar hitam.
Your Correction