Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Current Text
Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, tidak melakukan pelaporan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dan/atau tidak menyerahkan salinan DG dan IG yang diolah di Luar Negeri beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberikan sanksi:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan persetujuan dan/atau pencatatan dalam daftar hitam.
Your Correction
