Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Badan menugaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan/atau pihak lain.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
Your Correction
