Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melakukan pengawasan atas pemberian dan pelaksanaan persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction