Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menerbitkan pertimbangan teknis yang disertai dengan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
(2) Pertimbangan teknis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.
Your Correction
