Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus:
a. melaksanakan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri berdasarkan ketentuan pelaksanaan dalam Pasal 7 ayat (3);
b. melakukan pelaporan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri kepada Kepala Badan; dan
c. menyerahkan salinan DG dan IG hasil Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri beserta metadatanya kepada Badan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG dan IG di Luar Negeri selesai dilakukan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Penyerahan salinan DG dan IG hasil Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri beserta metadatanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
