Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Badan mengeluarkan keputusan terhadap permohonan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya pertimbangan teknis dan rekomendasi.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri;
atau
b. penolakan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
(3) Dalam hal keputusan berupa persetujuan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan menyampaikan keputusan persetujuan disertai dengan ketentuan pelaksanaan Pengolahan DG dan IG di Luar Negeri.
(4) Dalam hal keputusan berupa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Badan menyampaikan keputusan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) Hari setelah keputusan ditetapkan.
(6) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
