Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan kepada Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. rincian pelanggaran;
b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Apabila Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dalam peringatan tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari sejak diterimanya peringatan tertulis pertama, Pemohon diberikan peringatan tertulis kedua.
Your Correction
