Penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA.
(2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas.
(3) Sistem pencatatan kepemilikan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan tanpa warkat.
(4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan/atau SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan/atau kegiatan usahanya dihentikan, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.
10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
11. Judul Paragraf 4 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank INDONESIA melunasi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
(2) Bank INDONESIA dapat melunasi SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas sebelum jatuh waktu.
13. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
14. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Peserta OPT yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai:
a. agent bank;
b. dealer utama (primary dealer); dan/atau
c. pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter lainnya.
15. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 68A sampai dengan Pasal 68G sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria peserta OPT yang dapat ditunjuk sebagai dealer utama (primary dealer) untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
(2) Kriteria peserta OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. kontribusi;
b. kapabilitas; dan
c. kolaborasi dan reputasi.
(3) Peserta OPT yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA melakukan penilaian terhadap permohonan peserta OPT dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan aspek lainnya.
(6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA menerima atau menolak permohonan penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
(1) Dealer utama (primary dealer) melakukan kegiatan:
a. mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer);
b. mengakses fasilitas yang disediakan kepada dealer utama (primary dealer);
c. memperoleh informasi terkait peran sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau
d. ikut serta dalam kegiatan Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA mengumumkan transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(1) Dealer utama (primary dealer) wajib:
a. aktif dalam transaksi OPT;
b. menjadi market maker;
c. menyampaikan laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya;
d. menjaga kepentingan dan nama baik Bank INDONESIA; dan
e. tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang dapat memengaruhi efektivitas peran sebagai dealer utama (primary dealer).
(2) Dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau
c. penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan terkait penunjukan dealer utama (primary dealer) dengan pertimbangan tertentu.
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi secara berkala terhadap dealer utama (primary dealer).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban; dan
b. kinerja.
(3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada dealer utama (primary dealer).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat mengenakan:
a. penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer); atau
b. penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
(1) Dalam hal dealer utama (primary dealer) dihentikan sementara sebagian kegiatan usahanya oleh otoritas terkait yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dealer utama (primary dealer), Bank INDONESIA berwenang menghentikan sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
(2) Dalam hal:
a. dealer utama (primary dealer) dalam proses pencabutan atau telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
b. dealer utama (primary dealer) mengajukan permohonan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) atas inisiatif sendiri;
c. dealer utama (primary dealer) menimbulkan risiko reputasi bagi Bank INDONESIA; atau
d. kepesertaan Operasi Moneter dealer utama (primary dealer) dicabut,
Bank INDONESIA berwenang menghentikan penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
Ketentuan lebih lanjut mengenai dealer utama (primary dealer) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
16. Ketentuan ayat (3) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta Operasi Moneter harus memiliki:
a. rekening giro rupiah di Bank INDONESIA; dan
b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA, dalam hal peserta Operasi Moneter mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing.
(2) Peserta Operasi Moneter harus memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian, untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi.
(4) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing wajib:
a. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah di Bank INDONESIA;
b. menyediakan dana yang cukup di rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA; atau
c. melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening Bank INDONESIA di bank koresponden, untuk penyelesaian transaksi.
(5) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal.
(6) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka transaksi OPT dalam valuta asing yang bersangkutan:
a. dinyatakan batal, untuk transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas; dan
b. tetap wajib diselesaikan setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk transaksi OPT di pasar valuta asing selain transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
17. Penjelasan ayat (1) Pasal 84 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.51/BI, 2023
KEUANGAN. BI. Operasi Moneter. Perubahan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 28/BI)