Correct Article 68C
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
(1) Dealer utama (primary dealer) wajib:
a. aktif dalam transaksi OPT;
b. menjadi market maker;
c. menyampaikan laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya;
d. menjaga kepentingan dan nama baik Bank INDONESIA; dan
e. tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang dapat memengaruhi efektivitas peran sebagai dealer utama (primary dealer).
(2) Dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau
c. penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
Your Correction
