Correct Article 68F
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
(1) Dalam hal dealer utama (primary dealer) dihentikan sementara sebagian kegiatan usahanya oleh otoritas terkait yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dealer utama (primary dealer), Bank INDONESIA berwenang menghentikan sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
(2) Dalam hal:
a. dealer utama (primary dealer) dalam proses pencabutan atau telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
b. dealer utama (primary dealer) mengajukan permohonan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) atas inisiatif sendiri;
c. dealer utama (primary dealer) menimbulkan risiko reputasi bagi Bank INDONESIA; atau
d. kepesertaan Operasi Moneter dealer utama (primary dealer) dicabut,
Bank INDONESIA berwenang menghentikan penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
Your Correction
