Correct Article 68A
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria peserta OPT yang dapat ditunjuk sebagai dealer utama (primary dealer) untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
(2) Kriteria peserta OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. kontribusi;
b. kapabilitas; dan
c. kolaborasi dan reputasi.
(3) Peserta OPT yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA melakukan penilaian terhadap permohonan peserta OPT dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan aspek lainnya.
(6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA menerima atau menolak permohonan penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
Your Correction
