Correct Article 68E
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi secara berkala terhadap dealer utama (primary dealer).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban; dan
b. kinerja.
(3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada dealer utama (primary dealer).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat mengenakan:
a. penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer); atau
b. penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
Your Correction
