Correct Article 68B
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
(1) Dealer utama (primary dealer) melakukan kegiatan:
a. mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer);
b. mengakses fasilitas yang disediakan kepada dealer utama (primary dealer);
c. memperoleh informasi terkait peran sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau
d. ikut serta dalam kegiatan Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA mengumumkan transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
